Salin Artikel

Ketahuan Pemilik, Pencuri Cabai di Bali Kabur Tinggalkan Motornya

DENPASAR, KOMPAS.com - I Wayan Subroto (32) dan I Wayan Rudi (27), dua petani cabai merah besar di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menjadi korban pencurian cabai di kebun miliknya.

Akibat pencurian itu, Subroto mengalami kerugian Rp 3 juta dan Rudi mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kintamani, Benyamin Nikijuluw mengatakan, berdasarkan keterangan Subroto, pencurian terjadi pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, Subroto datang ke kebunnya untuk berjaga karena pada musim panen sebelumnya kebun miliknya disatroni maling cabai.

Setiba di kebunnya, Subroto menaruh curiga dengan sepeda motor yang terparkir di samping kebunnya.

Saat masuk ke kebunnya, Subroto mendengar suara orang yang sedang memetik cabai secara terburu-buru.

Saat bersamaan, pelaku juga mendengar suara langkah kaki Subroto yang ingin menangkapnya. Pelaku pun lari dan bersembunyi menyisakan dahan cabai yang patah.

Karena tak berhasil mengejar pelaku, Subroto langsung mengamankan sepeda motor milik pelaku yang parkir di samping kebunnya.

"Pelapor (Subroto) langsung lari menuju pelaku, namun saat itu pelaku sempat lari dan bersembunyi, setelah dicari pelaku tidak ada," kata Benyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).


Atas kejadian itu, Subroto kehilangan 100 kilogram cabai senilai Rp 3 juta.

Nasib serupa juga dialami Rudi. Kebunnya disatroni maling pada Senin (7/3/2022) dan Jumat (11/3/2022). Atas kejadian itu, Rudi kehilangan 70 kilogram cabai senilai Rp 2,5 juta.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Kintamani, Bangli. Polisi kemudian mendalami keterangan korban dan para saksi.

Selain itu, polisi juga melacak keberadaan pemilik sepeda motor yang diamankan Subroto.

"Tim Opsnal mencari informasi pemilik sepeda motor tersebut, dengan dibantu warga Desa Bayung Gede, tim berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian cabai merah besar," kata Benyamin.

Belakangan diketahui pelaku pencurian cabai itu berinisial IKKA (24). Ia merupakan residivis kasus serupa. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mengambil cabai di dua TKP tersebut. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pencurian," kata Benyamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/07/183822278/ketahuan-pemilik-pencuri-cabai-di-bali-kabur-tinggalkan-motornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke