Salin Artikel

Iming-imingi Uang Mainan Rp 5.000, Pria di Buleleng Perkosa Gadis 12 Tahun

MA diduga menyetubuhi seorang gadis berumur 12 tahun dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang mainan Rp 5.000.

"MA sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).

Kejadian ini baru diketahui setelah paman korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, korban dipaksa memegang alat kelamin tersangka di tokonya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis (31/3/2022).

Kepada polisi, korban mengaku tidak hanya diminta untuk memegang alat kelamin tersangka.

Gadis berusia 12 tahun ini rupanya juga sempat disetubuhi tersangka, Jumat (4/3/2022) dini hari.

"Korban diiming-imingi oleh tersangka dengan uang yang diduga uang mainan pecahan Rp 5.000," jelas Andrian.

Korban lantas mendekati tersangka yang saat itu sudah dalam posisi melakukan onani di bawah pohon pisang.

Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah bangunan kosong. Selanjutnya terrsangka melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban satu kali.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa baju, pakaian korban, serta rekaman CCTV," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, MA mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan yang lalu. Padahal, dia mengaku sudah memiliki istri.

"Saya tahu dia di bawah umur, tapi saya suka sama dia. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu," sebutnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/08/134150978/iming-imingi-uang-mainan-rp-5000-pria-di-buleleng-perkosa-gadis-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke