Salin Artikel

Peras Pengusaha untuk Sejumlah Proyek, Mantan Sekda di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka (58), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Jumat (8/4/2022).

Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti dan didampingi oleh hakim anggota Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.

"JPU menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Puspaka dianggap terlibat dalam korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

Dalam kasus ini, ia diduga memeras sejumlah pengusaha untuk memberikan uang dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari perbuatannya tersebut, Dewa Puspaka dianggap menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Luga mengatakan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di antaranya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan sebagai Sekda seharusnya memberi teladan.

Berikutnya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Luga.


Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menganggap terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luga menjelaskan, sesuai fakta persidangan bahwa uang yang diterima terdakwa dari tiga proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 16.943.130.501.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," kata Luga.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/08/160438078/peras-pengusaha-untuk-sejumlah-proyek-mantan-sekda-di-bali-dituntut-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke