Salin Artikel

11 PMI Terkatung-katung di Turki Serahkan Bukti Video hingga Paspor ke Polda Bali

Para pekerja migran yang diduga jadi korban penipuan penyalur tenaga kerja ini langsung mendatangi Polda Bali untuk menyerahkan sejumlah alat bukti terkait kasus yang menimpa mereka.

"Tadi itu hanya menyerahkan alat bukti. Berupa video, paspor, tiket, kuitansi yang mengakibatkan kerugian dan BAP," kata I Putu Pastika Adnyana selaku penasihat hukum para PMI saat ditemui di Polda Bali, Minggu.

Pastika mengatakan, kliennya berencana kembali melaporkan agen penyalur tenaga kerja yang merekrut mereka ke kepolisian terkait kasus perdagangan manusia.

Dari keterangan para korban, selama berada di Turki mereka diperlakukan secara tak manusiawi.

Mulai dari ditempatkan dalam satu losmen yang tak layak hingga dipekerjakan di perusahaan yang tidak sesuai dengan keahlian sehingga lebih cenderung dieksploitasi.

"Ini adalah bentuk-bentuk dari human trafficking di mana itu dia (pihak agen) merekrut, tidak mempunyai izin, dia mengumpulkan uang, dia mengirim orang dengan tidak jelas dan dia menampung orang tanpa izin," katanya.

Senada dengan Pastika, Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bali, Wiam Satriawan, mengatakan, para pekerja migran ini terpaksa kembali ke Tanah Air karena tidak ada harapan lagi untuk bisa bekerja di Turki.

Mereka ke Turki mengunakan visa liburan yang hanya berlaku 30 hari.

Sementara pihak agen juga tak kunjung mengurus visa kerja. , sehingga mereka selalu merasa dikejar-kejar aparat di Turki.

"Mereka mungkin sudah tidak tahan dengan kehidupan di sana. Di mana dikejar-kejar polisi, imigrasi. Di-sweeping, mereka mau tidak mau pulanglah," katanya.

Wiam juga menyangkan pilihan lima pekerja migran lainnya yang masih bertahan di Turki dalam kondisi ketidakpastian.

"Tapi yang lima ini lebih berat nggak pulang dia dari pada malu katanya. Tapi sedang dibujuk untuk pulang juga. Yang delapan sudah mendapatkan pekerjaan di sana, tapi juga non prosedural (ilegal) ," katanya.

Para PMI ini dipulangkan menggunakan pesawat maskapai Turkish Airline dari Bandara Istanbul pada Jumat (8/4/2022), tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.

Mereka kemudian menjalankan karantina selama tiga hari di Jakarta sebelum dipulangkan ke Bali.

11 PMI ini dipulangkan mengunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 8516 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, Cengkareng, dan tiba Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada pukul 16.20 Wita, Minggu (10/4/2022).

"Untuk biaya dari Jakarta ke Bali ditanggung oleh Kemensos sedangkan dari Turki ke Jakarta oleh Kemenlu," katanya Wiam.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pelayanan Rehabilitas Sosial Mahatmiya Bali, Herlin Wahyuni Hidayat, mengatakan, Kementerian Sosial sudah menyiapkan rencana kepada para pekerja migran yang sudah pulang ini.

Mereka akan diperdayakan sesuai keahlian dan potensi di daerah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan agar para pekerja migran ini tidak kebingungan mencari pekerjaan baru.

Apalagi mereka masih memiliki beban untuk membayar utang sebagai modal merantau ke Turki.

"Jangan sampai ini jadi beban yah, karena tadi ada yang bilang berangkatnya sampai pinjam uang kan, pinjam aja uangnya belum terbayar terus pulang ini kan dalam hatinya ada beban yah. Pasti beban," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/10/220943478/11-pmi-terkatung-katung-di-turki-serahkan-bukti-video-hingga-paspor-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke