Salin Artikel

Korupsi Masker di Karangasem Bali, 2 Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kedua tersangka tersebut berinisial IKS dan NNYA.

"Yang bersangkutan merupakan direktur di perusahaan konveksi yang menjadi rekanan pengadaan masker," jelas Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Poslek Bebandem dan Rutan Polsek Kota Karangsem.

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung selama 20 hari ke depan," imbuh dia.

Aji Kalbu mengungkapkan, kedua tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem pada tahun 2020 lalu.

Saat itu, tersangka IKS mengerjakan masker sebanyak 512.797 helai. Sementara tersangka NNYA sebanyak 300.000 helai.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2.617.362.507," bebernya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebelumnya, Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Yakni IGB, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Serta enam pegawai di Dinas Sosial Karangasem berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/11/203841878/korupsi-masker-di-karangasem-bali-2-rekanan-jadi-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke