NEWS
Salin Artikel

Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA

Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali menyita puluhan kilogram narkotika dari vila tersebut. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka.

Barang bukti itu rencananya diedarkan ke wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.

"Tersangka menyimpan narkotika di dalam vila kemudian narkotika itu diedarkan kepada warga negara asing (WNA) yang sering berkunjung ke tempat hiburan malam yang ada wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Teget," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Selasa (12/4/2022).

Bermula laporan masyarakat

Jayan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod, Badung.

Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang empat bulan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial KS (35) dan KW (48) di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).

Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2669,40 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.

Selain itu, beberapa bahan untuk meracik ekstasi yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram, dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram.

Kemudian, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.


Pengendali ditangkap

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial AAGOP (48), di Bar Wharhouse, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.

AAGOP disebut sebagai pengendali dari jaringan pengedar narkotika ini.

"Tersangka KS dan KW mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut di atas adalah milik mereka berdua yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama AAGOP," kata Jayan.

Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling berat dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali juga berhasil mengungkap sebuah rumah yang diduga jadi tempat pabrik ekstasi.

Rumah yang terletak di belakang Lapas Kelas II A Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini sudah menjadi pabrik ekstasi selama tiga bulan terakhir.

Dari pengrebekan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni KA, IK, dan AAG yang diduga sebagai peracik barang terlarang tersebut.

Tak hanya itu, ketiga pelaku juga diduga sebagai penyuplai narkotika jenis sabu, kokain, dan ganja di Bali.

"Penangkapan 8 April Jumat sekitar 21.30 Wita, di tempat itu sebagai tempat meracik, dibilang home industri dibuat untuk ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat dihubungi pada Minggu (10/4/2022).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/121254178/vila-di-bali-jadi-tempat-simpan-39-kg-narkotika-untuk-diedarkan-ke-wna

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke