Salin Artikel

Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU

DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan peredaran narkotika untuk turis asing.

Sebab, dua dari tiga tersangka, yakni KW (35) dan KS (48) diketahui memiliki tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Masih kita coba kejar, kita coba misalnya kalau dia bandar. Dia kan untuk sementara bukan bandar. Kan masih kita kembangkan ini nanti," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Khozin mengatakan, penyidik masih mencari petunjuk terkait hubungan bisnis tempat hiburan yang dijalankan tersangka dengan aktivitasnya sebagai pengedar narkotika untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berlibur di Bali.

"Peredaran narkoba bukan hanya di bar, di jalan juga bisa. Cuman dari tersangka ini itu dia kita kejar tindakannya apakah juga mengedar di situ (bar milik kedua tersangka)," katanya.

Diedarkan ke tempat hiburan malam

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis seberat 39 kilogram yang disimpan di Vila Jepun Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Barang bukti yang disita terdiri dari ekstasi sebanyak 800 butir, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.


Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bahan untuk meracik ekstasi, yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Polisi juga mengamankan 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).

Ketiganya memiliki peran masing-masing, yakni KS dan KW sebagai peracik ekstasi sekaligus memecah paket besar sabu, kokain, dan ganja menjadi peket kecil untuk diedarkan ke WNA. Sedangkan AAGOP berperan sebagai penyedia bahan, penerima hasil jualan dari KS dan KW, dan vila miliknya dijadikan tempat meracik ekstasi sekaligus menyimpan sabu, kokain dan ganja.

Dalam menjalankan bisnis ini, para tersangka menyuplai barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di Kuta.

"Ya, jadi tadi saya sampaikan ini salah satu tempat untuk mengedarkan adalah tempat hiburan (seperti) bar, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat menggelar konferensi pers di Mabes Polda Bali, Selasa (12/4/2022).

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/152501078/peredaran-narkotika-untuk-turis-asing-di-bali-polisi-dalami-dugaan-tppu

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com