Salin Artikel

Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU

DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan peredaran narkotika untuk turis asing.

Sebab, dua dari tiga tersangka, yakni KW (35) dan KS (48) diketahui memiliki tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Masih kita coba kejar, kita coba misalnya kalau dia bandar. Dia kan untuk sementara bukan bandar. Kan masih kita kembangkan ini nanti," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Khozin mengatakan, penyidik masih mencari petunjuk terkait hubungan bisnis tempat hiburan yang dijalankan tersangka dengan aktivitasnya sebagai pengedar narkotika untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berlibur di Bali.

"Peredaran narkoba bukan hanya di bar, di jalan juga bisa. Cuman dari tersangka ini itu dia kita kejar tindakannya apakah juga mengedar di situ (bar milik kedua tersangka)," katanya.

Diedarkan ke tempat hiburan malam

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis seberat 39 kilogram yang disimpan di Vila Jepun Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Barang bukti yang disita terdiri dari ekstasi sebanyak 800 butir, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.


Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bahan untuk meracik ekstasi, yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Polisi juga mengamankan 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).

Ketiganya memiliki peran masing-masing, yakni KS dan KW sebagai peracik ekstasi sekaligus memecah paket besar sabu, kokain, dan ganja menjadi peket kecil untuk diedarkan ke WNA. Sedangkan AAGOP berperan sebagai penyedia bahan, penerima hasil jualan dari KS dan KW, dan vila miliknya dijadikan tempat meracik ekstasi sekaligus menyimpan sabu, kokain dan ganja.

Dalam menjalankan bisnis ini, para tersangka menyuplai barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di Kuta.

"Ya, jadi tadi saya sampaikan ini salah satu tempat untuk mengedarkan adalah tempat hiburan (seperti) bar, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat menggelar konferensi pers di Mabes Polda Bali, Selasa (12/4/2022).

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/152501078/peredaran-narkotika-untuk-turis-asing-di-bali-polisi-dalami-dugaan-tppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke