Salin Artikel

Buntut PMI Terkatung-katung di Turki, Polisi Awasi Agen Penyalur di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini setelah adanya kasus dugaan penipuan agen penyalur tenaga kerja di Bali.

Kasus itu membuat sebanyak 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali terkatung-katung di Turki.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pengawasan akan dimulai pada saat para calon PMI direkrut, diberangkatkan hingga bekerja di luar negeri.

"Jelas pengawasan yang berhubungan dengan kegiatan PMI yang mulai kembali ke luar negeri (saat pendemi Covid-19 ribuan PMI dipulangkan ke Bali). Apabila memang berangkat, kita edukasi secara preventif, betul nggak itu agen penyalurnya, tujuan apakah jelas," kata Jayan kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).

Jayan mengatakan akan mengecek kembali dokumen perizinan perusahaan penyalur tenaga kerja. Pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan agen penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan kontrak kerja dengan PMI.

"Kita melihat lokasi, ini benar apa nggak menjadi tempat penyaluran tenaga kerja. Kalau represifnya, kalau ada kasusnya kayak gini (PMI terkatung-katung di Turki) ya kita tindak," katanya.

Jayan memastikan, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan para pekerja migran ini.

"Ada langkah-langkah yang harus kita lakukan dan sudah saya instruksikan Dir Reskrimum dan Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah empat orang PMI asal Buleleng yang sempat terkatung-katung di Turki melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polres Buleleng.

Mereka melaporkan terduga pelaku inisial KPR dan AAKRS. KPR diduga bertindak sebagai perekrut PMI di Bali. Dia bekerja dibawah perintah AAKRS yang berperan sebagai penampung PMI di Turki.

Mereka membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa ditipu oleh agen penyalur tenaga kerja. Mereka diberangkatkan untuk bekerja ke Turki, namun menggunakan visa liburan. Selain itu, pekerjaan yang mereka dapat di sana tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Bahkan, para pekerjaan migran yang berjumlah 29 ini juga ditempatkan di sebuah losmen yang jauh dari kata layak oleh agen. Dari 29 PMI yang menjadi korban dalam kasus ini, sebanyak 16 PMI sudah kembali ke Bali.

Sisanya, delapan PMI masih bertahan karena sudah mendapat kerja dan lima masih bertahan karena merasa tak kuat menanggung malu dan ada beban untuk membayar utang di kampung halamannya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/164301678/buntut-pmi-terkatung-katung-di-turki-polisi-awasi-agen-penyalur-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke