Salin Artikel

Jadi Debitur Fiktif, Pasutri di Bali Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 5 M

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp 5 miliar.

Pasutri ini ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai debitur pada program penerima fasilitas kemudahan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa Kantor BPD Bali Cabang Badung periode tahun 2016 dan 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, dalam kasus ini, pasutri tersebut diduga bersekongkol dengan IMK dan DPS, saat masih menjadi penjabat di BPD Bali Cabang Badung.

"Tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri," kata Luga dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan Luga, pasutri ini mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar melalui CV. SU, CV. DBD dan CV BJL yang bergerak pada sektor pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Bali.

Lalu, tersangka IMK memberikan persetujuan atas pengajuan kredit tersebut tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Ia kemudian memerintahkan tersangka DPS untuk mencairkan kredit berupa rekening giro ke perusahaan pasutri tersebut.

Ternyata, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan alias fiktif.

Luga mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," katanya.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/13/213340278/jadi-debitur-fiktif-pasutri-di-bali-jadi-tersangka-rugikan-negara-rp-5-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke