Salin Artikel

Usut Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Kejari: Kerugian Negara Rp 151 Miliar

Hasil penghitungan yang diperoleh Kejari Buleleng dari Inspektorat Buleleng menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 151 miliar.

"Pihak Inspektorat melakukan penghitungan potensi kerugian negara. Hasilnya sudah keluar, nilainya Rp 151 miliar," ungkap Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Kamis (14/4/2022).

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Buleleng juga menghitung indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan yang terindikasi sebagai kerugian negara.

Kejari Buleleng masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan).

Sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan dan kepemilikan aset LPD Anturan juga sudah diamankan jaksa penyidik.

Sementara, Ketua LPD Anturan berinisial NAW telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, sejak November 2021.

Namun, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng jaksa belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Jayalantara meyebutkan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kewenangan tim penyidik.

"Keputusan untuk penahanan (tersangka), menunggu hasil (penyidikan) ke depan. Akan ada sejumlah pertimbangan terkait itu," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/14/145214178/usut-dugaan-korupsi-lpd-anturan-buleleng-kejari-kerugian-negara-rp-151

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke