Salin Artikel

Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda Bali

BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka narkotika jenis ganja.

Penyidik mengentikan penyidikan dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice. Skema ini baru pertama dilakukan di Polres Badung.

Dengan skema itu, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi selama 3 bulan.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, awalnya kedua tersangka, yakni GMSA (31) dan pacarnya AD (32), ditangkap oleh petugas di sebuah vila di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat linting ganja sisa pakai di atas meja yang ada di rumah tersanga.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dengan jaringan pengedar narkotika.

"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama kepada wartawan di halaman gedung Polres Badung, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan asesmen terhadap kedua tersangka. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa kedua tersangka positif sebagai penyalah guna narkotika jenis ganja.

Keesokan harinya, Kamis (24/3/2022), polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut dengan mengendepankan keadilan restoratif. Kedua tersangka kemudian dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, Denpasar, Bali.


"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata Artama.

Menurut Artama, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.

"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.

Amarta juga membenarkan terkait beberapa penyidik Polres Badung diperiksa oleh Divpropam Polda Bali karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara ini. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.

"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/14/181901678/terapkan-restorative-justice-untuk-2-tersangka-narkotika-penyidik-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke