Salin Artikel

Dugaan Korupsi BUMDes di Bali, Uang Nasabah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 930,7 juta dalam pengelolaan keuangan BUMDes yang dibentuk sejak tahun 2014.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya buku kas, dokumen penting dan uang senilai Rp 872.700 yang merupakan uang sisa kas di BUMDes tersebut.

Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida nomor 36/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.

Gede Darmawan menjelaskan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan nasabah yang tidak bisa menarik uang dengan alasan uang kas di BUMDes yang bergerak di bidang simpan pinjam itu sedang kosong.

Padahal, BUMDes ini menerima penyertaan modal sejak tahun 2014 hingga 2019 (multi years) dari APBDes Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.172.888.405.

Dalam menggerakkan usaha ini, petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan datang langsung ke rumah-rumah nasabah.

"Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes ini tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional," kata Gede Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Masalah mulai muncul ketika uang pungutan dari nasabah itu tidak langsung disetorkan ke bendahara, tapi disimpan di laci meja petugas pungut. Kemudian, petugas baru menyetorkan ke bendahara setiap bulannya.

"Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Gede Darmawan.


Gede Darmawan menambahkan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020.

Saat dimintai pertanggungjawaban, dua orang pegawai BUMDes ini mengaku telah mempergunakan uang dari uang tabungan uang angsuran yang belum disetorkan kepada bendahara untuk kepentingan pribadi.

"Diakui oleh dua orang pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019," kata dia.

Gede Darmawan mengatakan, sampai saat ini belum bisa memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini karena masih dalam perhitungan Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung.

"Namun, untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/14/200545578/dugaan-korupsi-bumdes-di-bali-uang-nasabah-digunakan-untuk-kepentingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke