Salin Artikel

Diduga Curi Sapi Milik Tetangga, Pria di Jembrana Bali Diringkus Polisi

JEMBRANA, KOMPAS.com - PS (42), pria asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali diringkus polisi karena mencuri sapi milik tetangganya.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (13/4/2022).

PS mencuri sapi milik korban bernama Wayan Warta (62). Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.

“Dari pengakuan tersangka, karena faktor ekonomi," jelasnya, dalam keterangannya Jumat (15/4/2022).

Korban baru mengetahui sapi betina miliknya raib pada Rabu (13/4/2022) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, saat dia akan memberi pakan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam penyelidikan, polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan sapi jenis betina di salah satu tempat jagal.

Dari keterangan tukang jagal, sapi tersebut dibeli dari tersangka PS seharga Rp 8 juta. Namun baru dibayar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Juliana mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian sapi di dua tempat dengan waktu berbeda.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan mobil pickup Mitsubishi L300 hitam DK 8329 WR milik tersangka serta uang tunai Rp 1 juta.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Menurut Juliana, tersangka mengaku melakukan aksinya sendiri.

"Namun kami masih kembangkan,” ujarnya

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga ternaknya. Mengingat, beberapa kasus pencurian sapi, pelaku menyasar ternak yang ditempatkan di lahan terbuka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/16/094340378/diduga-curi-sapi-milik-tetangga-pria-di-jembrana-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke