Salin Artikel

Curi Uang Amal di Pura, Remaja di Bali Terancam 7 Tahun Penjara

Remaja itu diringkus Satgas Ops Sikat Agung Polres Bangli pada Minggu (17/4/2022). 

Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Pengempon Pura Indra Kila I Putu Suraputra terkait pencurian uang sesari pada Oktober 2021.

Kemudian, pada (4/4/2022), pelapor kembali mendapati uang sebanyak Rp 3 juga yang disimpan di dalam kotak sesari kembali hilang.

"Dilaporkan tanggal 8 April 2022, dari keterangan Pelapor I Putu Suraputra selaku pengempon Pura Indra Kila, sesari yang tersimpan dalam Kotak Sesari yang berhasil dibawa pelaku sejumlah Rp 3 juta," kata Sarta dalam keterangan rilis pada Senin (18/4/2022).

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menginterogasi sejumlah saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, petugas mengetahui GA, remaja asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli, sebagai biang kerok raibnya sejumlah uang amal dari pura tersebut.

Kemudian, petugas mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya pelaku yang mengambil uang sesari (uang amal) di areal Pura Indra Kila," kata Sarta.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangli guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/18/121945078/curi-uang-amal-di-pura-remaja-di-bali-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke