Salin Artikel

Warga Buleleng Bali Diperbolehkan Shalat Id di Lapangan atau Masjid

BULELENG, KOMPAS.com - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana memperbolehkan warganya menggelar Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah secara berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid. Namun, pelaksanaan shalat id harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Meskipun kasus Covid-19 di Buleleng cenderung menurun, pelaksanaan kegiatan peribadatan harus tetap menjaga prokes demi kenyamanan bersama," kata Agus yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Senin (18/4/2022).

Menurut Agus, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H atau 2022 M, Shalat Idul Fitri diperbolehkan di lapangan atau masjid.

Pihaknya pun meminta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Buleleng untuk menjaga prokes Covid-19, baik pada pelaksanaan kegiatan takbir akbar hingga Shalat Idul Fitri.

"Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan lainnya. Jika prokes sudah diterapkan dengan baik. Menurut aturan boleh dilakukan," sebutnya.

Tak hanya itu, muslim di Buleleng juga diminta untuk selalu menjaga situasi tetap kondusif pada pelaksanaan takbir akbar serta Shalat Idul Fitri.

"Tidak hanya saudara-saudara muslim tapi seluruhnya. Sesama umat beragama saling menghormati sesuai dengan norma-norma Pancasila," kata dia.

"Buleleng masyarakatnya beragam, untuk mewujudkan kerukunan itu, kita harus saling menjaga antarumat beragama,” katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/18/122535478/warga-buleleng-bali-diperbolehkan-shalat-id-di-lapangan-atau-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke