Salin Artikel

Di Bawah Bayang-bayang Ancaman Penjara 20 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Menikahi Kekasihnya di Bali

Terdakwa kasus narkotika ini melangsungkan pernikahannya secara agama Hindu bertempat di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung, Sanghayang Nomor 110, Padang Sambian, Denpasar Barat, Senin (18/4/2022).

Selain dihadiri keluarga dari dua mempelai, prosesi sakral pernikahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, serta jajaran pejabat Polresta Denpasar lainnya.

"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba. Prosesi pawiwahan (upacara pernikahan adat Bali) ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang mengatakan, terdakwa merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar dan menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam pernikahan tersebut, terdakwa mengenakan pakaian adat Bali dikawal oleh personel Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan menuju lobi depan Polresta Denpasar.

Selanjutnya, terdakwa dan kekasihnya melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang dipandu oleh Jro Mangku.


Namun selesai melakukan ritual dan penandatanganan pernikahan, terdakwa dan mempelai wanita kembali berpisah. Terdakwa kembali ke Rutan dan mempelai wanita ke rumahnya.

"Intinya secara agama dan adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan," kata Bambang.

Sebelum melangsungkan pernikahan, Bambang mengatakan, terdakwa ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat (3/12/2022) pukul 04.00 Wita di Jalan Imam Bonjol banjar Abian timbul Denpasar.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali

"Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Bambang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/18/133921478/di-bawah-bayang-bayang-ancaman-penjara-20-tahun-terdakwa-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke