Salin Artikel

Buntut Buruh Tewas Tertimpa Batu Padas, 8 Galian C Ilegal di Gianyar Ditutup

GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi menutup delapan lokasi tambang galian C ilegal di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (19/4/2022).

Hal tersebut dilakukan setelah seorang buruh, I Made Wirka (51), ditemukan tewas tertimpa batu padas saat menambang batu tersebut di pinggir aliran Sungai Petanu, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, pada Sabtu (16/4/2022).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan, penutupan itu lantaran para pengusaha galian batu padas belum mengantongi izin dari pemerintah atau ilegal.

Ia mengarahkan para pengusaha galian C tersebut untuk mengurus izin tambang batu padas apabila ingin melanjutkan usahanya.

"(Penutupan) tidak menghambat pencarian nafkah dan penghasilan dari para pengusaha galian batu padas, namun harus mematuhi peraturan pemerintah dengan memiliki izin atau mengurus izin tambang batu padas," kata Ariawan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Ariawan, penutupan aktivitas tambang ini juga untuk mencegah terulangnya musibah yang menimpa korban I Made Wirka yang tewas tertimpa batu saat menggali batu padas di lokasi itu.

Hal itu karena lokasi galian C terletak di tebing curam sehingga ada kemungkinan akan terjadi longsor dan bisa memicu timbulnya korban jiwa.

"Mengingat situasi di lokasi penambangan yang sangat berbahaya, kemungkinan akan kembali terjadinya longsor, maka dari itu hari ini kegiatan pencarian penambangan batu padas kami tutup," katanya.

Polisi memasang spanduk di lokasi tambang yang isinya menutup penambangan tanpa izin.

Selain itu, polisi juga memberi imbauan kepada pemilik lahan, pemilik lahan kontrak dan buruh untuk tidak kembali melakukan pencarian batu di area tersebut sebelum mendapatkan izin pertambangan.

"Kegiatan ini berjalan dengan aman lancar dan kondusif serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitarnya," kata Ariawan yang ikut turun langsung ke lokasi.

Lahan galian C ini merupakan milik I Ketut Gelan (44) yang dikontrak oleh I Wayan Kadir (51) dengan sistem pembayaran setiap bulan sebesar Rp 500.000 dengan tidak ada batas luas ataupun banyak galian C batu padas yang diperoleh.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/19/134321178/buntut-buruh-tewas-tertimpa-batu-padas-8-galian-c-ilegal-di-gianyar-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke