Salin Artikel

PNS yang Curi Ponsel Bocah Mengaku Terlilit Utang, Polisi Akan Terapkan Restorative Justice

Oknum PNS yang bertugas sebagai pencuci pakaian di salah satu rumah sakit di Bangli ini mengaku nekat mencuri karena terimpit masalah ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan masih harus membiayai kehidupan anak-anaknya.

Namun, Elim tidak mengungkap beban utang yang sedang dipikul pelaku.

"(Motif pelaku mencuri karena) tekanan ekonomi (dan) jadi khilaf, punya hutang di koperasi, dan juga masih biayai anak-anaknya," kata Elim saat dihubungi pada Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Dari hasil mediasi itu, korban dengan lapang dada memaafkan perbuatan pelaku.

"Untuk proses mediasi sudah dilaksanakan. Sudah ada perdamaian. Korban memaafkan perbuatan pelaku," katanya.

Selain itu, Elim mengatakan, korban juga meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif.

Namun, proses hukum kasus ini masih tetap berjalan karena polisi menunggu hasil gelar perkara.

"Iya korban mau RJ (restorative justice) cuma prosesnya kita belum laksanakan. Karena harus saya gelarkan dulu, kemudian baru RJ-kan," katanya.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Restorative (justice) akan kami laksanakan, dengan berpedoman kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait persyaratan formil dan materilnya," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).

Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.

Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.

Saat korban kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengadu ke orangtuanya.

"Pelapor (ayah korban) menggunakan ponsel lain miliknya untuk menghubungi ponsel yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif," kata Sarta.

Setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.

Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang ternyata ikut hadir sebagai tamu dalam hajatan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (19/4/2022).

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah melakukan pencurian ponsel merek OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor," kata Sarta.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/21/152604978/pns-yang-curi-ponsel-bocah-mengaku-terlilit-utang-polisi-akan-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke