Salin Artikel

Polres Tabanan Kantongi Identitas Pelaku Penelantaran Anjing hingga Jadi Bangkai di Rumah Kosong

Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra memastikan, akan tetap memproses hukum pelaku yang diduga telah menelantarkan anjing-anjing tersebut.

"Ada hukuman masuk tindak pidana ringan menelantarkan hewan ada di KUHP ancaman empat bulan. Pasti kita akan telusuri itu," katanya saat ditemui usai mengikuti Apel Operasi Ketupat Agung di Lapangan Renon, Denpasar, pada Jumat (22/4/2022).

Diketahui, regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, salah satunya dalam Pasal 302 KUHP.

Pasal tersebut mencatat bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 400.000.

Nefli mengatakan, proses penanganan hukum kasus ini belum bisa dilaksanakan karena terduga pelaku belum diketahui keberadaannya hingga sekarang.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial A. Rumah yang ditempatinya itu merupakan vila milik warga yang disewakan selama satu tahun.

"Sudah ada namanya kita udah kantongi. Cuma posisinya aja yang belum kita ketahui Inisialnya A. WNI tapi bukan warga lokal Bali. Posisinya masih kita lacak,"

Nefli mengatakan, polisi kesulitan mengendus keberadaan pelaku karena tidak pernah menetap tinggal di satu tempat.

Terakhir petugas mendapat informasi pelaku tinggal di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, saat petugas mendatangi vila tersebut pelaku sudah menghilang.

"Cuma informasi sampai saat ini terputus di vila di daerah Canggu yang terakhir. Berikutnya kita tidak tahu lagi, apakah dia pulang ke daerahnya. Kita juga sudah pantau di daerahnya," katanya.

Menurut Nefli, kasus ini harus dituntaskan untuk mengetahui motif di balik penelantaran hewan ini.


Apalagi dari hasil identifikasi awal, jumlah bangkai anjing yang ada di rumah tersebut sebanyak delapan ekor.

Ia pun berharap para warga yang merasa kehilangan anjing atau pernah menitipkan anjing kepada terduga pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mohon dukungan mohon informasi mungkin masyarakat ataupun pemilik hewan yang ada segera melaporkan diri ke kita, menyampaikan apakah hewan-hewan itu dititipkan atau ada pemiliknya," katanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika sejumlah warga menemukan beberapa bangkai anjing di di sebuah rumah tak berpenghuni di Banjar Dukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, pada Senin (4/4/2022).

Warga kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan komunitas pencinta hewan, Bali Animal Welfare Association (BAWA).

Di dalam rumah tersebut, ditemukan beberapa bangkai anjing dalam kondisi tinggal tulang dan bulu. Selain itu, mereka juga menemukan beberapa tulang-tulang lain di dalam ruangan rumah tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah foto-foto bangkai anjing diunggah ke Instagram oleh Bali Animal Welfare Association (BAWA).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/22/145148178/polres-tabanan-kantongi-identitas-pelaku-penelantaran-anjing-hingga-jadi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com