Salin Artikel

Diduga Sakit Hati Diputus, Pria di Buleleng Sebar Video Porno Mantan

KA ditangkap polisi pada Kamis (21/4/2022) di rumahnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka sempat berpacaran selama 16 bulan dengan korban kemudian diputuskan. Karena tidak terima, tersangka menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogi Pramagita, Jumat (22/4/2022).

Polisi mengamankan barang bukti tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban, serta video korban yang diduga disebar oleh tersangka.

Yogie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi.

Korban melaporkan adanya video porno mirip dirinya yang beredar.

"Korban mengetahui adanya video porno mirip dirinya tersebar dari salah seorang temannya. Kami pun menyelidiki laporan itu," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyebarkan video porno korban yang berdurasi 3 menit 31 detik, pada Jumat (8/4/2022).

Video yang disebar itu diduga direkam pada Januari 2021 saat tersangka masih berpacaran dengan korban.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019," bebernya.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual hingga pengancaman dengan pistol.

Namun sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

"Untuk pistol memang diberitahukan oleh korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/22/185948278/diduga-sakit-hati-diputus-pria-di-buleleng-sebar-video-porno-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke