Salin Artikel

Pria di Bali Kejar Korban Pakai Pedang Usai Merasa Dibentak Saat Bertanya

Pria asal Kupang, Nusantara Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap karena menganiaya dan mengejar korban, OK (26) menggunakan pedang sepanjang 60 sentimeter.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Nuansa Indah Utara Nomor 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kejadian berawal saat pelaku minum arak dan temannya DRB (33) sedang pesta minum keras jenis arak di depan teras kos.

Sedangkan, korban datang ke lokasi hendak menjemput istrinya yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di samping kos tersebut.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di dekat teras tempat pelaku dan temannya duduk. Pelaku kemudian bertanya kepada korban maksud kedatangan ke tempat tersebut.

Korban kemudian menjawab ingin menjemput istrinya. Namun, pelaku tersulut emosinya saat korban bertanya balik.

"Jawaban korban membuat terlapor emosi dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya," kata Sukadi dalam keterangan rilis, Senin (25/4/2022).


Melihat tingkah temannya itu, saksi DRB berusaha untuk menenangkan pelaku agar tidak melanjutkan aksi pemukulannya.

Namun, saat saksi lengah, pelaku tiba-tiba berbalik badan mengambil pedang dan membawanya ke tempat tersebut.

Lalu, pelaku mengejar korban dengan membawa pedang. Beruntung korban cepat lari menjauh dari kejaran pelaku.

"Pelaku langsung mengambil dan menghunuskan pedang tersebut serta mengejar korban hingga korban lari," kata Sukadi.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.

Sukadi mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku memukul dan mengejar korban mengunakan pedang karena tidak terima dengan jawaban korban saat ditanya.

Pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol merasa korban menjawab pertanyaannya dengan nada membentak.

"Akibat perbuatan terlapor korban mengalami rasa sakit pada bagian hidung dan pipinya yang membuat korban terhalang melakukan aktivitas sehari harinya serta korban merasa ketakutan," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1 ) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di tempat umum, atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP karena melakukan penganiayaan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/25/140210578/pria-di-bali-kejar-korban-pakai-pedang-usai-merasa-dibentak-saat-bertanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke