Salin Artikel

Curi Jeruk di Kebun Warga lalu Dijual ke Pasar, Pria di Bali Ditangkap

BANGLI, KOMPAS.com - Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, meringkus seorang pencuri jeruk berinisial IWT (45).

Diduga, warga Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani itu sudah mencuri di 24 kebun warga yang berada di daerah Kintamani sejak tahun 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, tersangka menjalankan aksinya mencuri jeruk pada malam hari.

Jeruk hasil curian itu kemudian diangkut menggunakan mobil pikap warna hitam nomor polisi DK 9739 GZ untuk dijual ke pasar-pasar tradisional di luar wilayah Kintamani.

"Pelaku telah melakukan pencurian di 24 tempat di wilayah Kintamani," kata Elim saat dihubungi, Senin (25/4/2022).

Elim mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (20/4/2022) di Jalan Raya Bayung Gede, Kintamani, Bangli, dalam perjalanan pulang usai berjualan di pasar Payang, Payangan, Gianyar.

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban bernama I Wayan Ariawan (36), pemilik kebun jeruk di Desa Manikliu, Kintamani.

Menurut keterangan korban, Elim mengatakan, pada Kamis (3/2/2022), korban datang ke kebun jeruknya untuk melakukan penyemprotan pupuk. Saat itu, korban baru menyadari bahwa pada pohon jeruk miliknya tersebut terdapat tanda bekas dipetik.

Korban kemudian memeriksa satu per satu pohon jeruk miliknya. Benar saja, hampir semua pohon yang tengah berbuah dan siap dipanen itu telah disatroni maling.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.400.000. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani guna mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Elim.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan korban serta saksi-saksi hingga berhasil menangkap tersangka.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna hitam DK 9739 GZ telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Elim.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/25/203658278/curi-jeruk-di-kebun-warga-lalu-dijual-ke-pasar-pria-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke