Salin Artikel

Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan

Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah melihat tersangka dan korban berinisial IWHD masih memiliki hubungan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara ini, setelah korban dan tersangka melakukan mediasi dan sepakat berdamai.

Tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mengakui kesalahannya.

Sedangkan korban dengan kebesaran hati dan keikhlasan menerima permintaan maaf tersangka.

"Kini, IWK bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat," kata Yuliana dalam keterangan rilisnya pada Selasa (26/4/2022).

Yulian mengatakan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka memenuhi syarat karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat dekat dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, pada Rabu (2/3/2022).

Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sembari memanggang ikan dan minum minuman mengandung alkohol.

Belakangan, tersangka bersama teman-temannya juga ikut bergabung.

Tersangka tiba-tiba memukul korban karena merasa tersinggung dengan omongan korban yang sudah dalam keadaan mabuk.

"Terdakwa mendekati korban, lalu memukul dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan, pipi dan menendang pinggang korban," kata Bela.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada korban ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, luka terbuka pada pelipis kanan, dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/26/092311678/ada-hubungan-keluarga-dengan-korban-tersangka-penganiayaan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke