Salin Artikel

Buntut Pengancaman Pramugara, Polda Bali Perketat Pengawasan di Bandara Ngurah Rai

BADUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memperketat pengawasan terhadap para pelaku usaha di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa pengancaman terhadap pengunjung oleh sopir taksi karena tawaran jasanya ditolak.

Diketahui, SF (27), pramugara di salah satu maskapai penerbangan swasta diancam oleh seorang sopir taksi berinisial IWS (42).

"Secara terpadu ada (penertiban), karena kami ada pengawasan khusus siapa yang bisa masuk ke sini pasti harus ada izin," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan saat mengecek kesiapan Posko Mudik Lebaran Tahun 2022 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Selasa (26/4/2022).

Danu Jayan mengatakan, pengawasan ini akan melibatkan berbagai unsur, baik dari pihak PT Angkasa Pura II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pengawasan itu dilakukan dengan mendata kembali surat izin dan identitas pelaku usaha dan sopir taksi di area bandara.

Pelaku usaha dan sopir taksi yang tidak memiliki izin dagang atau angkut penumpang di area bandara akan ditertibkan.

Danu Jayan menegaskan, segala jenis usaha yang ada di bandara harus memberi rasa nyaman, baik kepada pengunjung maupun kepada pengguna jasa di bandara.

"Kalau ada merasa pengunjung atau wisatawan atau pengguna jasa di bandara yang merasa kurang nyaman itu yang kita antisipasi, jangan sampai itu terjadi," katanya.

Danu Jayan mengaku telah menginstruksikan Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti untuk melakukan patroli secara rutin.

"Saya sudah menugaskan Kapolres untuk menggelar anggotanya melaksanakan patroli preventif," katanya.

Danu Jayan juga meminta para pengunjung di bandara yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sopir taksi atau pelaku usaha lainnya agar segera melapor ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.


Polres Kawasan Bandara berada di dekat area Terminal Kedatangan Domestik Ngurah Rai.

"Ada ketidaknyamanan dari pada turis atau penggunaan jasa di bandara yang merasa terganggu silakan laporkan ke petugas yang ada. Kami pun secara periodik akan melaksanakan patroli di kawasan bandara ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengancaman oleh sopir taksi terhadap seorang pramugara di Bandara I Gusti Ngurah Rai terjadi pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 9.30 Wita. Korban datang ke bandara untuk mendapatkan vaksin booster demi urusan pekerjaan.

Setelah mendapatkan vaksin, korban berjalan kaki menuju area parkir sepeda motor. Saat berada di sebelah timur area parkir roda empat, tiba-tiba datang pelaku IWS menawarkan jasa angkutan taksi dengan ongkos Rp 50.000.

Sopir taksi tersebut ngotot menawarkan jasa walaupun korban sudah menolak tawaran tersebut sampai mengeluarkan kata-kata ancaman.

Atas kejadian itu, korban kemudian melayangkan aduan kepada pihak Angkasa Pura II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui e-mail. Laporan itu diteruskan ke pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah itu, korban dan pelaku dipertemukan di Polres Bandara Ngurah Rai pada Minggu (24/4/2022). Hasilnya, mereka sepakat berdamai. Kasus tersebut akhirnya dihentikan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/26/120027678/buntut-pengancaman-pramugara-polda-bali-perketat-pengawasan-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke