Salin Artikel

Terima Suap Rp 16,9 M, Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. 

"Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangan rilisnya, Rabu (27/4/2022).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 16,9 miliar saat menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014-2019. 

Pria berusia 58 tahun itu memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Luga mengatakan, majelis hakim yang diketuai Heriyanti sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," kata Luga.

Dalam kasus ini, terdakwa memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari tiga proyek pembangunan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi, dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," jelas Luga.

Kejaksaan Tinggi Bali juga telah menetapkan anak Dewa, berinisial DGR, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas nama DGR dan kepemilikan tiga bidang tanah di Buleleng. 

DGR diduga berperan sebagai penampung uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp 7 miliar. 

Sementara DGR juga disebut menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/27/092251378/terima-suap-rp-169-m-mantan-sekda-buleleng-divonis-8-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke