Salin Artikel

Jual Ponsel Ilegal di Bali, WN Rusia Ditangkap Polisi

DENPASAR, KOMPAS.com - AN (25), seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, ditangkap polisi karena diduga menjual ponsel ilegal alias black market (BM) di Bali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban, Ida Bagus Eka Maha Putra, membeli ponsel merek iPhone 12 Pro Max dari pelaku seharga Rp 3 juta.

Awalnya, korban membeli ponsel tersebut karena tergiur dengan iklan yang ditawarkan pelaku di media sosial.

Korban dan pelaku kemudian bertransaksi pada Selasa (19/4/2022) di depan Hotel Alila di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah diperiksa, ponsel tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.

Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Korban dan polisi kemudian bekerja sama agar pelaku berhasil ditangkap.

"Korban merasa dibohongi oleh pelaku, korban berusaha bertemu dengan pelaku dengan memancing pelaku dengan berpura-pura membeli Hp lagi," kata Sudana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Pelaku lalu ditangkap usai melakukan transaksi dengan korban yang berpura-pura membeli ponsel pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti dua buah ponsel bodong (ilegal) berupa iPhone blue sapir, dan satu iPhone merek kalifornia," kata Sudana.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/27/104314878/jual-ponsel-ilegal-di-bali-wn-rusia-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke