Salin Artikel

Kasus Perkelahian 2 Keluarga di Buleleng, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

BULELENG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Buleleng menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perkelahian dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial LAW (47) KBW (18), dan KNM (14).

"Dari tiga orang tersangka itu, dua orang di antaranya telah dilakukan upaya paksa (penahanan)," katanya, Kamis (28/4/2022).

"Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yakni 14 tahun, masih diupayakan langkah diversi," imbuhnya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menurut Sumarjaya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara profesional. Sebab kedua belah pihak sama-sama melapor ke polisi dan sama-sama mengaku sebagai korban.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapati kedua belah pihak sama-sama melakukan penganiayaan.

Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Semua laporan diproses secara profesional. Tentu nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, dua keluarga terlibat cekcok pada Jumat (4/3/2022). Akibatnya, sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kedua keluarga yang terlibat perkelahian itu yakni keluarga dari PMM (48) dan keluarga dari KA (50). Mereka terlibat perkelahian di jalan gang tempat kedua keluarga tersebut tinggal.

Akibat perkelahian itu, PMM dan kedua anaknya berinisial KBW (19) dan KNM (14) serta istri PMM, LAW (48) harus dilarikan ke RSUD Buleleng.


PMM mengalami pendarahan di otak. Sang istri, LAW, mengalami lebam pada tangan serta mengalami trauma akan kejadian itu.

Sedangkan anaknya, KBW mengalami luka robek di kepala karena terkena senjata tajam parang dan KNM mengalami pendarahan otak belakang.

Adapun dari pihak keluarga KA, ada dua orang yang menjadi korban. Yakni KA sendiri yang mengalami luka pada bagian kepala atas sebelah kanan serta GP (30) yang mengalami patah tulang tangan kiri.

Dari hasil penyelidikan polisi, KA dan GP ditetapkan sebagai tersangka pada (21/4/2022) lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/28/200143878/kasus-perkelahian-2-keluarga-di-buleleng-polisi-tetapkan-3-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke