Salin Artikel

899 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan remisi Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah untuk 899 narapidana di enam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, remisi tersebut dibagi dalam dua golongan yakni, remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman dan remisi khusus (RK) II atau bebas dari hukuman.

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang. Dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” kata Jamaruli dalam keterangan rilis pada Senin (2/5/2022).

Jamaruli menjelaskan, satu orang warga binaan dari LP Narkotika Kelas II A Bangli langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Sedangkan satu orang binaan dari LP Kelas II B Karangasem langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari.

"Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Jamaruli.

Dia menambahkan, LP yang paling banyak mendapat RK I berasal dari LP Narkotika Kelas II A Bangli yakni 282 orang, disusul LP Kelas II A Kerobokan sebanyak 253 orang, dan LP Perempuan Kelas II A Kerobokan sebanyak 89 orang.

Berikutnya, LP Kelas II Ba Karangasem sebanyak 59 orang, Rutan Kelas II B Bangli sebanyak 58 orang, Rutan Kelas II B Negara sebanyak 33 orang, dan Rutan Kelas II B Gianyar sebanyak 31 orang.

Kemudian, LP Kelas II B Tabanan sebanyak 31 orang, LP Kelas II B Singaraja sebanyak 28 orang, Rutan Kelas II B Klungkung sebanyak 19 orang, dan LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 14 orang.

"Remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari," kata Jamaruli.

Jamaruli mengatakan remisi diatur UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan kebijakan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan selama menerima pembinaan di lapas dan rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/02/171345978/899-narapidana-di-bali-dapat-remisi-idul-fitri-2-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke