Salin Artikel

Tak Ada Maaf Bagi WNA Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali, Koster: Memalukan

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menolak permintaan maaf warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merekam video telanjang di sebuah pohon keramat di kawasan Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Koster menilai, perbuatan turis perempuan berinsial AF (28) itu telah menodai kesucian kawasan Pura Babakan dan kesakralan pohon berusia ratusan tahun tersebut.

"Jadi tidak perlu memaafkan, walaupun minta maaf kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup dengan upacara guru pidaka," katanya dalam keterangan pers, Jumat (6/5/2022).

Koster mengaku sudah sekian kali mendapati kejadian WNA yang datang berwisata ke Bali namun melakukan tindakan tak sopan.

Di antaranya, duduk di bangunan padmasana (tempat bersembahyang dan menaruh sesajen bagi umat Hindu Bali), duduk di sembarangan tempat suci, dan berfoto telanjang di kawasan suci.

"Ini lagi ada yang telanjang di pohon di tempat suci. Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan," tegasnya.

Koster meminta pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap WNA terebut.

Hal tersebut dilakukan agar menjadi peringatan bagi para wisatawan mancanegara (wisman) lainnya untuk menghormati budaya dan norma-norma yang berlaku di Pulau Dewata.

"Harus diberikan sanksi berupa deportasi. Karena ini menyangkut keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan," katanya.

"Agar ini menjadi pelajaran bagi seluruh wisatawan. Silahkan berkunjung ke Bali tapi tetap menghormati budaya Bali, menjaga citra pariwisata Bali, menjaga martabat bangsa Indonesia dengan budayanya," tambah Koster.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk mengatakan, telah memeriksa WNA tersebut.

Dari pemeriksaan itu diketahui, AF dan suaminya AFL (36), merekam video syur tersebut pada Minggu (1/5/2022). Mereka membuat video tersebut untuk diunggah ke akun instagram milik AF.

"Motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil," beber Jamaruli.

Jamaruli menjelaskan, pasangan suami istri WNA ini telah menjalani upacara adat berupa ritual mecaru atau pembersihan dan Ngaturang Guru Pidaka sebagai wujud permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (6/5/2022).

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pendeportasian terhadap WNA tersebut karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," tutup Jamaruli.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/06/192346778/tak-ada-maaf-bagi-wna-berpose-telanjang-di-pohon-keramat-di-bali-koster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke