Salin Artikel

Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Satroni 8 Toko Kelontong di Tiga Kabupaten di Bali

Pria yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Kerobokan ini, ditangkap karena diduga mencuri di 8 toko kelontong yang tersebar di tiga Kabupaten di Bali.

"Pelaku keluar dari LP kerobokan pada tanggal 12 Pebruari 2022 telah melakukan pencurian sebanyak 8 TKP di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, dalam keterangan rilis pada Jumat (6/5/2022).

Elim mengatakan, penangkapan IWA berkat laporan tiga pemilik toko kelontong yang berlokasi di wilayah berbeda di Kabupaten Bangli.

Salah satu dari ketiga korban itu adalah I Made Wirata (51), pemilik sebuah toko di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.

Diceritakan Elim, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, Wirata mendapati rolling door toko miliknya sudah dibuka oleh orang lain. Sebagian barang dagangannya juga hilang dibawa kabur maling.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli.

Dalam waktu hampir bersamaan, I Made Sudana (40), pemilik Toko Pandawa Lima di Desa Selat, Kecamatan Susut, dan I Made Pasek Guna Arta (56), pemilik Toko Guna Artha di Jalan Moh.Hatta, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, juga melaporkan peristiwa serupa ke pihak kepolisian.

Atas fenomena pencurian ini, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

Hingga akhirnya berhasil menangkap IWA pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di Gianyar, Bali. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 8 toko kelontong yang ada di wilayah Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

"Motif tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di kafe serta bermain judi," kata Elim.

Elim menambahkan, sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa dan sudah menjalani hukuman penjara.

"Sama kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di warung (toko kelontong), cuma sebelumnya dia beraksi wilayah Badung dan Tabanan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Perkara ini dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/07/062847178/bebas-dari-penjara-residivis-pencurian-satroni-8-toko-kelontong-di-tiga

Terkini Lainnya

Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Banjir Bandang di Padang Masa Kolonial Belanda
Banjir Bandang di Padang Masa Kolonial Belanda
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com