Salin Artikel

Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Satroni 8 Toko Kelontong di Tiga Kabupaten di Bali

Pria yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Kerobokan ini, ditangkap karena diduga mencuri di 8 toko kelontong yang tersebar di tiga Kabupaten di Bali.

"Pelaku keluar dari LP kerobokan pada tanggal 12 Pebruari 2022 telah melakukan pencurian sebanyak 8 TKP di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, dalam keterangan rilis pada Jumat (6/5/2022).

Elim mengatakan, penangkapan IWA berkat laporan tiga pemilik toko kelontong yang berlokasi di wilayah berbeda di Kabupaten Bangli.

Salah satu dari ketiga korban itu adalah I Made Wirata (51), pemilik sebuah toko di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.

Diceritakan Elim, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, Wirata mendapati rolling door toko miliknya sudah dibuka oleh orang lain. Sebagian barang dagangannya juga hilang dibawa kabur maling.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli.

Dalam waktu hampir bersamaan, I Made Sudana (40), pemilik Toko Pandawa Lima di Desa Selat, Kecamatan Susut, dan I Made Pasek Guna Arta (56), pemilik Toko Guna Artha di Jalan Moh.Hatta, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, juga melaporkan peristiwa serupa ke pihak kepolisian.

Atas fenomena pencurian ini, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

Hingga akhirnya berhasil menangkap IWA pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di Gianyar, Bali. Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 8 toko kelontong yang ada di wilayah Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

"Motif tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk-mabukan di kafe serta bermain judi," kata Elim.

Elim menambahkan, sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa dan sudah menjalani hukuman penjara.

"Sama kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di warung (toko kelontong), cuma sebelumnya dia beraksi wilayah Badung dan Tabanan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Perkara ini dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/07/062847178/bebas-dari-penjara-residivis-pencurian-satroni-8-toko-kelontong-di-tiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke