Salin Artikel

Kakak Adik di Buleleng Curi Uang Rp 20 Juta Milik Pedagang Sayur, Dipakai untuk Judi

Residivis kasus pencurian pada tahun 2019 lalu ini kembali dijebloskan ke penjara lantaran mencuri uang sejumlah Rp 20 juta demi bermain judi.

Korban pedagang sayur

Kedua pelaku mencuri tas berisi uang tunai milik Wayan Redipa (45), pedagang sayur di Pasar Anyar, Buleleng, Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 Wita.

"Jadi keduanya (pelaku) merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilki inisiatif mencuri tas tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Rabu (11/5/2022).

Saat beraksi mereka berbagi peran. Sang kakak, SS, bagian mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Sementara adiknya, ML, bertugas mengawasi dan membawa motor.

"Mereka datang pasar dan melihat korban sedang tidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu," tambahnya.

Pelaku SS dan ML ditangkap polisi di rumah kos-kosan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Minggu (10/4/2022).



Bermain judi

Dia menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi.

"Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SS dan ML dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Hadimastika menyampaikan, kedua pelaku merupakan residivis. Keduanya pernah ditangkap pada 2019 lalu karena kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan.

Sementara itu, pelaku SS mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi.

"Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar utang," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/11/141406978/kakak-adik-di-buleleng-curi-uang-rp-20-juta-milik-pedagang-sayur-dipakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke