Salin Artikel

Pria Ini Curi Uang Rp 10 Juta dari Seorang Nenek, Rp 6 Juta Dipakai Berjudi, Sisanya Ditanam

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli Androyuan Elim mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Kintamani pada Selasa (10/5/2022).

Dari pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut digunakan untuk berjudi. Sedangkan sisanya disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabe Desa Pinggan, Kintamani, Bangli.

"Uang sebanyak Rp 6 juta, digunakan untuk bermain judi sedangkan sisanya sebanyak Rp 4 juta, disembunyikan dengan cara ditanam di sebuah kebun cabe," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Elim mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Ni Nyoman Santi setelah kehilangan uang Rp 10 juta di rumahnya di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, pada Sabtu (7/5/2022).

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap INW yang merupakan biang kerok pencurian uang itu.

Saat diinterogasi, INW mengaku melakukan aksinya saat rumah korban sepi dan tak dikunci.

Pelaku masuk ke rumah yang tak terkunci dan menuju kamar korban. Setelah itu, pelaku mengambil kunci lemari yang disimpan di bawah bantal.

Setelah membuka lemari, korban mengambil uang korban senilai Rp 10 juta.

Elim mengatakan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa rumah warga setempat, yakni Rp 4 juta di rumah milik Suarta, Rp 6 juta milik Nang Suk, dan Rp 350.000 milik Belelos.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut," kata Elim.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/12/121723878/pria-ini-curi-uang-rp-10-juta-dari-seorang-nenek-rp-6-juta-dipakai-berjudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke