Salin Artikel

26 Narapidana Beragama Budha di Bali Dapat Remisi Hari Raya Waisak


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.

Adapun syarat-syarat tersebut yakni, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas masing-masing.

“Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin.

Anggiat menjelaskan para narapidana mendapat pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dengan rincian, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Narapidana yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli berjumlah 13 orang, dan Lapas Kelas II A Kerobokan berjumlah 6 orang.

Berikutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan 4 orang, Lapas Kelas II B Karangasem 1 orang, dan Lapas Kelas IIB Tabanan 2 orang.

Anggiat berharap remisi ini dapat memicu motivasi para narapidana untuk tetap menjalani kehidupan meskipun sebagian kemerdekaan hidupnya hilang untuk sementara.

"Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, ” kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/16/231141178/26-narapidana-beragama-budha-di-bali-dapat-remisi-hari-raya-waisak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke