KA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE pada 22 April lalu lantaran diduga menyebarkan video porno mantannya akibat sakit hati diputus.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (17/5/2022).
Kata Sumarjaya, tersangka KA diduga menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun.
"Aksi itu diduga dilakukan saat korban masih di bawah umur yakni kurang dari 18 tahun, sehingga kami gunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Saat ini, tersangka KA ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Menurut dia, pemberkasan kedua kasus yang menjerat KA dilakukan secara terpisah.
Penyidik tengah melakukan pemberkasan kasus persetubuhan untuk segera dikirim ke jaksa.
"Untuk kasus penyebaran video porno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," imbuh Sumarjaya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung dan hasil visum dari rumah sakit.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," tutupnya.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/17/180313578/penyebar-video-porno-mantan-pacar-di-buleleng-jadi-tersangka-persetubuhan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan