Salin Artikel

Pemerintah Buka Peluang Diaspora Indonesia Dapat Kewarganegaraan Ganda

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Dalam merevisi PP tersebut, pemerintah mempertimbangkan permintaan dari warga Indonesia yang bekerja dan menetap di luar negeri (diaspora) untuk mendapat kewarganegaraan ganda.

"Kalau diaspora kita itu kan berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir masih menganut dwi kewarganegaraan terbatas," kata Yasonna saat ditemui seusai menghadiri acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

Menurut Yasonna, usulan tersebut perlu didengar dan dibahas karena jumlah diaspora cukup banyak dan berpotensi menghasilkan keuntungan bagi Indonesia.

"Itu kan permintaan teman-teman diaspora, kita timbang nanti masukan dari sini seperti apa, ahli seperti apa, di beberapa negara kan, seperti India misalnya, diaspora mereka sudah sangat hebat sekali. Dan uang yang masuk dari diaspora untuk negara mereka sangat besar sekali," katanya.

Selain kewarganegaraan ganda, pihaknya juga berencana memperpanjang masa berlaku kewarganegaraan ganda terbatas yang diperuntukkan bagi anak kawin campur hingga usia 30 tahun.

Sebelumnya, kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya berlaku pada anak hingga berusia 18 tahun dan paling lambat 21 tahun.

"Ada keinginan ditingkatkan lagi menjadi (usia) 30 tahun supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. Usia 21 tahun kan mahasiswanya belum selesai. Itu permintaan dan itu kita harus bahas," katanya.


Yasonna berharap, revisi PP tersebut tidak menemui halangan sehingga bisa memecah persoalan status kewarganegaraan diaspora dan anak kawin campur.

"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan sehingga permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat diakomodir. Belum lagi masalah kawin campur," katanya.

Namun, sebelum PP tersebut selesai dirancang dan disahkan, pihaknya tetap akan mencabut status kewarganegaraan RI apabila mendapati warga Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda melebihi usia yang sudah ditentukan.

"Kalau kita ketahui dia dwi kewarganegaraan sering. Dalam beberapa bulan sekali kita cabut kewarganegaraannya," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/19/070116078/pemerintah-buka-peluang-diaspora-indonesia-dapat-kewarganegaraan-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke