Salin Artikel

Cegah Penularan PMK, 289 Ekor Sapi Dikarantina 14 Hari Sebelum Dikirim ke Jakarta

Hal ini dilakukan untuk memastikan sapi tersebut terbebas dari penyakit mulut kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan-hewan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar Terunanegara mengatakan, pihaknya terus berusaha mencegah PMK masuk ke wilayah Bali.

"Bekerja sama dengan instansi terkait dibidang kesehatan hewan, upaya-upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan Karantina Pertanian Denpasar," kata Terunanegara dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Dia mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah perlakuan atau tindakan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian NO 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.

Berikutnya, sapi-sapi ini harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan disinfektan terhadap alat angkut dan sapi.

Setelah melalui standar operasional prosedur (SOP) dan dinyatakan bebas gejala klinis PMK, 289 ekor sapi itu kemudian langsung dikirim ke Jakarta.

Terunanegara mengatakan, beberapa peraturan yang diberlakukan ini bukan untuk menghambat peternak sapi. Namun, untuk mencegah masuknya PMK ke wilayah Pulau Dewata.

"Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri," katanya.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, wabah PMK ini pertama kali mulai merebak di beberapa wilayah di Aceh dan Jawa Timur hingga meluas ke wilayah terdekat lainnya. Kemudian, PMK ini ditemukan juga di wilayah Lombok Tengah, NTB.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/25/170508178/cegah-penularan-pmk-289-ekor-sapi-dikarantina-14-hari-sebelum-dikirim-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke