Salin Artikel

Pelaku Pelecehan Seksual pada Siswa SD Tertangkap Usai Rekan Korban Memotret Wajahnya

Pelakunya, seorang pria paruh baya berinisial EAP (46).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polisi Resor (Polres) Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga dan langsung diserahkan ke polisi pada Rabu (25/5/2022).

Kasus ini terungkap berkat inisiatif dari teman korban berinisial V dan N, yang memotret wajah pelaku dan melaporkan keberadaan pelaku ke orangtua korban.

Ayah korban kemudian menemui aparat di lingkungan setempat dan mengajak beberapa warga untuk menangkap pelaku.

"Bapak korban menemui laki-laki pemegang payudara korban tersebut kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Sudana dalam keterangan rilis pada Kamis (26/5/2022).

Sudana mengatakan dari keterangan korban, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 28 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban bersama temannya V dan N, sedang berjalan kaki dengan melewati jalan kecil menuju lapangan yang ada desa tersebut.


Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor menatap mereka dalam waktu yang cukup lama.

Karena merasa curiga, korban sempat bertanya kepada temannya kenapa pria tersebut terus-terusan memperhatikan mereka.

Tak lama kemudian, pria tersebut mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Setelah itu pelaku langsung kabur dengan mengendari sepeda motor meninggalkan korban yang syok atas peristiwa yang dialaminya.

"Korban tidak ada melakukan perlawanan karena syok atas kejadian tersebut dan kejadian tersebut terjadi dengan sangat cepat hingga korban tidak sempat teriak," kata Sudana.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih belia ini mengalami trauma. Ia selalu murung dan takut untuk keluar rumah.

Berselang beberapa minggu kemudian, Rabu (25/5/2022), V dan N kembali melihat pelaku sedang duduk di atas motor di lokasi yang sama saat korban mendapat pelecehan seksual.

V kemudian berinisiatif memfoto wajah pria tersebut. Foto tersebut ditunjukkan ke orang tua korban bahwa pria dalam foto adalah pelaku yang melecehkan korban. Hingga akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku.

Sudana mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Namun dari keterangan keluarganya, pelaku mengalami penyakit Skizofrenia yang mengharuskannya minum obat secara rutin dan masih dalam perawatan jalan oleh dokter kejiwaan.

"Iya (alami gangguan kejiwaan) dugaan sementara. Namun ini kan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut dari dokter, dan pelaku sudah diamankan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/26/132902678/pelaku-pelecehan-seksual-pada-siswa-sd-tertangkap-usai-rekan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke