Salin Artikel

Tersangka Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Buleleng Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KB (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, KB hingga saat ini belum ditahan oleh polisi.

"Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif saat diperiksa," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5/2022).

KB merupakan pria yang masih bertetangga degan korban LB (21). Dia diduga memerkosa LB di bangunan pos kamling desa setempat.

Menurut Sumarjaya, KB dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

KB ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 30 April 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam kasus dugaan persetubuhan perempuan penyandang disabilitas.

"Hasilnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami juga menetapkan KB sebagai tersangka," kata Sumarjaya.

Polisi mengantongi bukti berupa hasil visum yang menyatakan ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/27/183228278/tersangka-pemerkosa-perempuan-disabilitas-di-buleleng-tak-ditahan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke