Salin Artikel

Dianggap Kooperatif, Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bali Tak Ditahan Polisi

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pria 56 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 30 April 2022.

Walaupu menyandang status tersangka, JB belum ditahan karena dianggap kooperatif.

"Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif saat diperiksa," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5/2022).

Diperkosa di balai

Sumarjaya mengatakan JB memperkosa korban sebanyak dua kali pada Januari 2022. Aksi bejat tersebut dilakukan di gedung balai kelompok desa setempat.

Menurutnya korban dan pelaku saling mengenal.

"Kejadiannya di balai kelompok, dekat rumah korban. Pelaku memang sudah kenal dengan korban, kemudian diajak ke balai itu, lalu disetubuhi,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan pada pagi hari saat kondisi masih sepi.

"Korban sendiri yang memberitahukan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi. Saat pelaku menyetubuhi korban, apakah sempat memberikan iming-iming, itu masih kami dalami,” ungkapnya.

Pemerkosaan tersebut diperkuat dengan hasil visum ditemukannya luka robek pada selaput darah korban.

JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam kasus dugaan persetubuhan perempuan penyandang disabilitas.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor : Andi Hartik)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/27/192500378/dianggap-kooperatif-pemerkosa-perempuan-disabilitas-di-bali-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke