Salin Artikel

Oknum Pengacara di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 495 Gram Ganja

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan dari tangan PN, polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak 495 gram.

Atas temuan barang bukti yang cukup banyak tersebut, polisi masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah PN bertindak sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar.

"Status masih memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyelidik," kata dia saat memimpin rilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Mei 2022, Senin (30/5/2022).

Jiartana memastikan akan tetap memproses hukum PN yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka dalam hal ini kita memproses yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara. Jadi tidak ada perbedaan semua sama di muka hukum," kata dia.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, PN berhasil ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat sekitar awal bulan Mei 2022 lalu.

Penangkapan itu berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap PN.

"Untuk TKP di Jalan Alam Sari Padangsambian Denpasar Barat, dan Jalam Panji, Kuta Utara, Badung," kata dia.

Mirza masih enggan membeberkan lebih dalam terkait status PN yang diduga anak dari anggota dewan di DPRD Bandung tersebut.

Kendati demikian, Mirza juga tidak membantah terkait hal tersebut. Ia mengatakan dalam kasus ini PN tidak ada kaitan dengan status orangtuanya.

"Kalau itu kita enggak sejauh itu ya karena yang berhadapan dengan hukum adalah PN sendiri. Dan dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab atas itu," katanya.

"Kita tidak mau menutupi atau apa, tapi jangan dibesar-besarkan masalah terkait itu (anak dari anggota DPRD Badung),"imbuhnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/30/132534078/oknum-pengacara-di-bali-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke