BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinsial A (26) yang diduga sebagai pelaku jambret di dua lokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, A ditangkap pada Jumat (27/5/2022) di wilayah Kabupaten Tabanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
"Yang bersangkutan (A) diduga melakukan aksi jambret di dua TKP di Kecamatan Gerokgak, Buleleng," kata Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Senin (30/5/2022).
Aksi pertama diduga dilakukan pada Minggu (24/4/2022) di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Korbannya perempuan bernama Putu Dewi Purnami (31) dan mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
Aksi kedua dilakukan pada Senin (25/4/2022) di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.
Korbannya juga merupakan perempuan bernama Nur Asina (43) dan mengalami kerugian Rp 1 juta.
"Barang bukti berupa perhiasan hasil jambret sudah pelaku jual untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sumarjaya mengatakan, A diduga juga beraksi di wilayah Kabupaten Jembrana.
"Karena pelat nomor didapat saat beraksi di Jembrana," ungkapnya.
Pihak kepolisian belum memastikan apakah A merupakan pelaku yang sama dengan pelaku penjambretan lainnya yang terjadi sejumlah wilayah di Buleleng.
"Kami belum bisa memastikan yang bersangkutan pelaku yang sama. Masih dikembangkan," ujarnya.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/30/133938878/pelaku-jambret-di-buleleng-ditangkap-diduga-beraksi-di-2-lokasi