Salin Artikel

Simpan Ganja di Penginapan, WNA Jepang di Bali Diringkus Polisi

Salah satu pelaku yang diringkus adalah warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NT (43), dengan barang bukti ganja seberat 0,52 gram netto.

Wakil Kepala Polisi Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah tempat penginapan di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali pada Sabtu (9/5/2022).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,52 gram netto dan sebuah alat untuk menghisap sabu (bong).

"Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari orang tidak dikenal kemudian mentransfer seharga Rp 700.000," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar pada Senin (30/5/2022).

Jiartana mengatakan, kasus yang menjerat turis asal Jepang ini merupakan salah satu dari 23 kasus yang berhasil diungkap jajaran kepolisian Polresta Denpasar dalam sebulan terakhir.

Dari 23 kasus tersebut, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,31 gram, ganja sebanyak 7.914 gram, dan tembakau gorila 6,45 gram.

"Tersangka WN Jepang inisial NT disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Jiartana.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/30/150439278/simpan-ganja-di-penginapan-wna-jepang-di-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke