Salin Artikel

Demi Uang Rp 25 Juta, Pencuri di Buleleng Bekap dan Aniaya Korbannya

BULELENG, KOMPAS.com - Demi mendapatkan uang Rp 25 juta, seorang pencuri berinisial KK (42) di Buleleng, Bali, tega membekap korbannya, Made Putri (52), hingga tak sadarkan diri.

KK juga diduga sempat menganiaya korban di rumahnya di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, hingga mengalami lebam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa menyampaikan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 21.00 Wita di rumah korban.

Awalnya, korban tengah buang air kecil di toilet rumahnya. Tiba-tib, pelaku KK datang langsung masuk ke kamar mandi dan membekapnya.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil membuat KK terjatuh. Namun, KK kembali membekap mulut dan hidung korban.

"Korban langsung terjatuh hingga pingsan dan tergeletak di atas WC,” kata Astawa di Mapolsek Tejakula, Senin (30/5/2022).

Korban kenal pelaku

Setelah korban pingsan, pelaku kemudian menggeledah rumah korban dengan leluasa. Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 25 juta lebih yang disimpan dalam sebuah tas.

Saat sadar, korban mengecek tas dan mendapati uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada. Korban lantas menyadari bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan. Selain kehilangan uang, korban merasa sakit dan mengalami luka lebam.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tejakula. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan memeriksa korban.

"Dari keterangan korban, ciri-ciri pelaku mengarah ke KK. Karena korban sempat mengenali pelaku," jelas Astawa.


Menurutnya, korban dan pelaku saling kenal. Selain masih satu desa, korban juga sering meminjamkan uang kepada pelaku.

Pelaku KK pun ditangkap dan diinterogasi. KK mengakui perbuatannya mencuri sejumlah uang milik korban.

"Pelaku ini sebelum beraksi memang mengincar korban dan menunggu situasi rumah korban sepi," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 25.497.000 milik korban yang dicuri.

"Uang tersebut pelaku simpan di tas plastik dan dikubur di dalam tanah di pojok kandang ayam," jelasnya.

KK dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Uang dikubur

Sementara itu, KK mengaku nekat mencuri uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

"Uangnya belum saya pakai apa-apa," katanya.

Dia menyimpan uang hasil curiannya dengan dikubur di dalam tanah di kandang ayam agar tidak diketahui istri dan anggota keluarganya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/30/162746178/demi-uang-rp-25-juta-pencuri-di-buleleng-bekap-dan-aniaya-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke