Salin Artikel

Dendam Permintaan Putusnya Diterima, Pria di Bali Aniaya Mantan Pacar

Pelaku tega menganiaya korban karena masih menyimpan dendam usai permintaannya untuk mengakhiri hubungan asmara diterima korban dengan lapang dada.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada Jumat (27/5/2022).

Awalnya, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku membulatkan hati untuk mengakhiri hubungannya dengan korban dan disetujui oleh korban.

"Pelaku mutusin korban dan korban menerima untuk diputusin oleh pelaku," kata Made Hendra dalam keterangan rilis pada Senin (30/5/2022).

Keesokan harinya, korban pergi ke tempat kerjanya dan menjalani hari seperti biasanya. Di sisi lain, pelaku bergelut dengan rasa marah atas keputusannya sendiri.

Sekitar pukul 21.00 Wita, saat korban pulang dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditengah perjalanan dia dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Lalu, pelaku menendang tangan kiri korban yang masih mengemudikan sepeda motornya.

Korban yang hampir terjatuh kemudian memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan.

Namun, pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan yang dikepal.

"Atas kejadian ini, korban mengalami sakit di bagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di mulut bagian atas," kata Made Hendra.

Ia menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban. Polisi kemudian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku pada Sabtu (28/5/2022).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya atas dasar sakit hati.

"Pelaku memukul korban karena dendam lantaran korban menerima diputusin oleh pelaku," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/30/170714978/dendam-permintaan-putusnya-diterima-pria-di-bali-aniaya-mantan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke