Salin Artikel

Karyawan Tambak Berkomplot Curi Ribuan Kg Udang Senilai Rp 72 Juta, Uangnya Dibagi-bagikan

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di tempat penimbangan udang milik Lin Shuqua.

"Total udang yang dicuri sebanyak 1.309 kilogram. Mereka mendapatkan uang Rp 72 juta dari hasil penjualan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Sebanyak Rp 37 juta dari total uang tersebut, dibagikan oleh pelaku kepada 16 orang karyawan lainnya yang tidak dikenal.

Sebab, pelaku takut salah satu dari mereka mengadukan perbuatan tersebut.

Para pelaku beraksi mencuri udang, mulai Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka yaitu H (34), AS (36), MA (28), F (43), IT (30).

Saat itu H, AS, F, dan IT bekerja menyortir dan menimbang udang yang akan dikirim ke pabrik.

"Namun udang tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya," imbuhnya.


Udang itu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat.

Kemudian diangkut dengan truk untuk dipisahkan dengan udang yang akan dikirim ke pabrik.

"Perbuatan itu dilakukan keempat pelaku berulang-ulang. Sementara MA bertugas mencatat udang yang telah diambil serta memantau situasi sekitar," bebernya.

Selanjutnya udang tersebut dijual kepada pelaku SH (52) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Uang hasil penjualan udang curian tersebut dibagi untuk pelaku H, AS, IT, F, dan MA. Masing-masing mendapat bagian Rp 7 juta.

Sedangkan uang sisanya sebesar Rp 37 juta para pelaku bagikan kepada 16 orang karyawan lainnya yang ikut bekerja.

Korban curiga

Belakangan perbuatan para pelaku diketahui korban. Dia curiga karena udang hasil panen yang akan dikirim ke pabrik berkurang cukup banyak.

Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dikenal jika pelakunya karyawan korban sendiri.

Polisi menangkap kelima pelaku di rumahnya masing-masing di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Dari hasil interogasi mereka mengakui mencuri udang milik bosnya dan dijual," ujarnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 122 juta.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan SH yang berperan sebagai pemadah ditangkap di rumahnya di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/31/103748478/karyawan-tambak-berkomplot-curi-ribuan-kg-udang-senilai-rp-72-juta-uangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke