Salin Artikel

Karyawan Tambak Berkomplot Curi Ribuan Kg Udang Senilai Rp 72 Juta, Uangnya Dibagi-bagikan

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di tempat penimbangan udang milik Lin Shuqua.

"Total udang yang dicuri sebanyak 1.309 kilogram. Mereka mendapatkan uang Rp 72 juta dari hasil penjualan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Sebanyak Rp 37 juta dari total uang tersebut, dibagikan oleh pelaku kepada 16 orang karyawan lainnya yang tidak dikenal.

Sebab, pelaku takut salah satu dari mereka mengadukan perbuatan tersebut.

Para pelaku beraksi mencuri udang, mulai Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka yaitu H (34), AS (36), MA (28), F (43), IT (30).

Saat itu H, AS, F, dan IT bekerja menyortir dan menimbang udang yang akan dikirim ke pabrik.

"Namun udang tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya," imbuhnya.


Udang itu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat.

Kemudian diangkut dengan truk untuk dipisahkan dengan udang yang akan dikirim ke pabrik.

"Perbuatan itu dilakukan keempat pelaku berulang-ulang. Sementara MA bertugas mencatat udang yang telah diambil serta memantau situasi sekitar," bebernya.

Selanjutnya udang tersebut dijual kepada pelaku SH (52) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Uang hasil penjualan udang curian tersebut dibagi untuk pelaku H, AS, IT, F, dan MA. Masing-masing mendapat bagian Rp 7 juta.

Sedangkan uang sisanya sebesar Rp 37 juta para pelaku bagikan kepada 16 orang karyawan lainnya yang ikut bekerja.

Korban curiga

Belakangan perbuatan para pelaku diketahui korban. Dia curiga karena udang hasil panen yang akan dikirim ke pabrik berkurang cukup banyak.

Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dikenal jika pelakunya karyawan korban sendiri.

Polisi menangkap kelima pelaku di rumahnya masing-masing di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Dari hasil interogasi mereka mengakui mencuri udang milik bosnya dan dijual," ujarnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 122 juta.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan SH yang berperan sebagai pemadah ditangkap di rumahnya di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/31/103748478/karyawan-tambak-berkomplot-curi-ribuan-kg-udang-senilai-rp-72-juta-uangnya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com