Salin Artikel

BNN Bali Bongkar Bisnis "Apotek" Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar bisnis jual sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bisnis terlarang ini dijalankan oleh seorang ayah berinisial TOM (50) bersama anak laki-lakinya, AM (23), dan satu orang pembantu, KLS (45). Bisnis ini berlangsung sejak tahun 2019.

Mereka mengunakan rumah tersebut sebagai transaksi jual beli sabu sekaligus menyediakan bilik khusus sebagai tempat memakai barang terlarang tersebut.

"Makanya kita sebut apotek karena di samping menjual juga di sana menyiapkan tempat untuk pakai," katanya saat menggelar rilis di kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Selasa (31/5/2022).

Sugianyar mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (28/5/2022).

Dalam kasus ini, TOM bertindak sebagai pengendali. Sedangkan AM dan KLS masing-masing berperan sebagai penjual sekaligus pelayan bagi para konsumen.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DP (51), yang bertindak sebagai kurir sabu ke rumah tersebut.

DP ditangkap di rumahnya di Perum Taman Segara, Desa Pemaron, Buleleng, Bali. Dia memperoleh barang haram tersebut dari bandar di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Dari tangan ke empat tersangka ini, petugas berhasil menyita 54 paket sabu dengan berat keseluruhan 35,69 gram.

"Semua jaringan besar di Singaraja (Buleleng), saya sebut saja Desa Sidetapa. Semua pemain di sana memasok ke TOM," kata dia.

Pelanggan tetap

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, awalnya petugas mengamankan 11 anggota keluarga di rumah yang dijadikan apotek sabu tersebut.


Namun, dari hasil pendalaman, petugas hanya bisa menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lain tidak cukup alat bukti dan untuk sementara hanya dijadikan saksi.

"Semua yang ikut di sana (rumah apotek sabu) tahu. Namun terkait proses penyediaan kami harus mengantongi dulu minimal dua alat bukti," kata dia.

Arjaya mengatakan, selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang mencapai ratusan orang.

Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 gram sabu. Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200.000 dan 0,2 gram senilai Rp 400.000.

"Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahguna yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/31/164246678/bnn-bali-bongkar-bisnis-apotek-sabu-punya-pelanggan-tetap-pelakunya-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke