Salin Artikel

BNN Bali Bongkar Bisnis "Apotek" Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar bisnis jual sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bisnis terlarang ini dijalankan oleh seorang ayah berinisial TOM (50) bersama anak laki-lakinya, AM (23), dan satu orang pembantu, KLS (45). Bisnis ini berlangsung sejak tahun 2019.

Mereka mengunakan rumah tersebut sebagai transaksi jual beli sabu sekaligus menyediakan bilik khusus sebagai tempat memakai barang terlarang tersebut.

"Makanya kita sebut apotek karena di samping menjual juga di sana menyiapkan tempat untuk pakai," katanya saat menggelar rilis di kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Selasa (31/5/2022).

Sugianyar mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (28/5/2022).

Dalam kasus ini, TOM bertindak sebagai pengendali. Sedangkan AM dan KLS masing-masing berperan sebagai penjual sekaligus pelayan bagi para konsumen.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DP (51), yang bertindak sebagai kurir sabu ke rumah tersebut.

DP ditangkap di rumahnya di Perum Taman Segara, Desa Pemaron, Buleleng, Bali. Dia memperoleh barang haram tersebut dari bandar di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Dari tangan ke empat tersangka ini, petugas berhasil menyita 54 paket sabu dengan berat keseluruhan 35,69 gram.

"Semua jaringan besar di Singaraja (Buleleng), saya sebut saja Desa Sidetapa. Semua pemain di sana memasok ke TOM," kata dia.

Pelanggan tetap

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, awalnya petugas mengamankan 11 anggota keluarga di rumah yang dijadikan apotek sabu tersebut.


Namun, dari hasil pendalaman, petugas hanya bisa menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lain tidak cukup alat bukti dan untuk sementara hanya dijadikan saksi.

"Semua yang ikut di sana (rumah apotek sabu) tahu. Namun terkait proses penyediaan kami harus mengantongi dulu minimal dua alat bukti," kata dia.

Arjaya mengatakan, selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang mencapai ratusan orang.

Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 gram sabu. Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200.000 dan 0,2 gram senilai Rp 400.000.

"Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahguna yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/31/164246678/bnn-bali-bongkar-bisnis-apotek-sabu-punya-pelanggan-tetap-pelakunya-ayah

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com