Salin Artikel

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal untuk Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pemilik kapal berinisial AY (30) dan anak buahnya berinisial SM (44) di sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 28 Mei 2022.

Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistyono, mengatakan, tersangka AY diketahui berstatus sebagai residivis kasus serupa beberapa tahun yang lalu.

"Terkait dengan kasus ini sebenarnya (AY) ini sudah pernah ditangkap oleh Krimsus (Polda Bali) dan telah menjalani proses (hukum) dan berulah kembali. Jadi ini adalah yang kedua kalinya," kata Soelistyono kepada wartawan pada Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengambilan solar yang tidak wajar dari SPBN Pengambengan, Jembrana, Bali.

Berbekal informasi itu, pada Sabtu (28/5/2022), petugas kemudian menyelidiki dan memantau di sekitar lokasi.

Kronologi

Saat itu, petugas melihat truk warna kuning nomor polisi DK 8315 WE sedang melakukan pengisian solar mengunakan drum plastik sebanyak 12 buah berukuran 200 liter.

Polisi kemudian membuntuti truk tersebut hingga ke sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SM yang bertindak sebagai sopir truk, dan seorang kernet berinisial RR yang masih berstatus sebagai saksi.

Bersamaan dengan itu, polisi menggeledah gudang tersebut hingga menemukan 45 drum plastik dengan ukuran sama berisi solar yang diduga bersubsidi.

"Di gudang tersebut ada 45 drum yang diduga berisi solar subsidi sehingga pada waktu itu dilakukan penangkapan terhadap dua orang SM dan AY," kata dia.

Soelistyono mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini tersangka AY selaku pemilik kapal mengunakan delapan buah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Dia bisa mendapatkan surat tersebut karena memiliki kapal kecil atau di bawah GT 30. Polisi juga masih menyelidiki keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Rencananya, solar yang ditimbun tersebut digunakan sendiri untuk kapal-kapal GT 30 ke atas miliknya dan dijual kepada kapal-kapal nelayan setempat.

Dia membeli solar subsidi tersebut dengan harga Rp 5.000-an per liter dan menjualnya dengan harga sekitar sekitar Rp 15.000-an per liter.

"Dia mendapatkan subsidi tapi tidak langsung diberikan kepada kapal slerek itu tapi ditampung dulu. Ditimbun dulu di gudangnya untuk mendapatkan keuntungan dan dijual ke kapal-kapal besar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 57 buah drum berisi solar dengan total keseluruhan 11.400 liter.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kapal 25 GT, 1 unit kapal GT 29, 2 unit kapal 30 GT, dan 1 unit kapal 39 GT milik AY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/02/121130778/polisi-bongkar-penimbunan-solar-subsidi-ilegal-untuk-kapal-nelayan-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke