Salin Artikel

3 Pelaku Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar Ditangkap, 1 Orang Buron

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BH (23), PLKH (19), dan MUR (21).

Sedangkan salah satu tersangka berinisial DL yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan sadis ini masih buron.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar, Bali, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 03.50 Wita dini hari.

Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban JR meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan hingga menyimpulkan JR merupakan korban pembunuhan.

"Dari penyelidikan dan bukti yang kuat, korban (JR) merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Pada hari Senin 30 Mei kita indentifikasi ada empat pelaku masing-masing berinisial BH, PLKH, MUR, dan DL," kata Bambang pada Kamis (2/6/2022).

Bambang mengatakan, para pelaku dan korban sudah saling kenal dan berteman karena sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kronologi

Peristiwa berdarah bermula ketika mereka bersama beberapa teman lainnya menghadiri pesta ulang tahun di sebuah Mess di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.

Saat acara masih berlangsung, mereka pergi ke lapangan Puputan Badung, Denpasar, untuk berpesta minuman keras (miras).

Setelah miras habis, mereka kemudian memutuskan untuk kembali ke tempat acara ulang tahun.

Setiba di lokasi, korban dan para pelaku terjadi perselisihan. Korban tiba-tiba mengamuk dengan memukul DL dan PLKH.

Tidak terima dengan ulah korban, DL kemudian membalas memukul korban mengunakan sebatang kayu balok.

Kemudian, tiga pelaku lainnya ikut menganiaya pelaku secara membabi buta hingga korban tak berdaya.

Korban kemudian dibawa mengunakan sepeda motor ke Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar.

Di sana para pelaku merekayasa pembunuhan tersebut dengan membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Korban dan sepeda motornya diletakkan di dalam selokan dalam kondisi bersimbah darah.

"Setelah memukul dengan batu bata, kayu, dan bambu, setelahnya para tersangka membawa korban ke Jalan Pidada I dibikin seolah-olah korban lakalantas supaya tidak teridentifikasi," kata dia.

Bambang mengatakan, tiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda pada Senin (30/5/2022). Tersangka BH ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar.

Sedangkan, tersangka PLKH dan MUR ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumba Barat, NTT.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berdalih tega membunuh korban karena disuruh oleh DL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO-nya menyampaikan bahwa tersangka ini kalau ngga ikut memukul akan dibunuh. Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban," kata Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/02/151435678/3-pelaku-pembunuhan-pria-dalam-selokan-di-denpasar-ditangkap-1-orang-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke