Salin Artikel

Cegah PMK, Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Saat Keluar Masuk Bali

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan, pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan dengan ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Bali.

Hal tersebut dilakukan karena permintaan sapi potong dari Bali mulai terlihat menjelang perayaan Idul Adha pada Juli 2022.

Hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, dan hewan berkuku belah lainnya harus melalui beberapa tahap sebelum diizinkan keluar dan masuk ke Bali, yakni menjalani karantina selama 14 hari dan disertifikasi pejabat karantina.

"Lalu lintas HRP (hewan rentan PMK) melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran dengan memastikan ternak tidak bergejala PMK," kata Terunanegara dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Terunanegara mengatakan, hewan yang dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan.

Sedangkan, untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah di daerah wabah ataupun tertular.

Berikutnya, truk pengangkut dan hewan yang masuk maupun keluar harus melalui biosekuriti yang telah disediakan di pelabuhan.

"Mitigasi penyebaran PMK sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi, serta harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Idul Adha tidak mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK," ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/02/164046778/cegah-pmk-hewan-ternak-wajib-karantina-14-hari-saat-keluar-masuk-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke