Salin Artikel

Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/6/2022).

Luga mengatakan, kasus ini mendapat titik terang setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli.

Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” kata Luga.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, Luga mengatakan, akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang masih sesuai dengan alat bukti, nilai kerugiannya sebesar Rp 70 miliar. 

"Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” kata dia.

Selanjutnya penyidik akan menyita barang yang digunakan atau hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran tersangka AA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1). atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/03/145247578/dugaan-korupsi-rp-130-miliar-pengurus-lpd-sangeh-bali-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke